Bab 8 Otonomi Daerah
BAB 8
HUBUNGAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah
Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dua cara yang dapat menghubungkan antara pemerintah pusat dan pemeritah daerah. Cara Pertama, disebut dengan sentralisasi, yakni segala urusan,
fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi. Cara kedua, dikenal sebagai desentralisasi, yakni segala urusan, tugas, dan wewenang pemerintahan diserahkan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah.
Terdapat tiga faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, urusan, tugas, dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah.
Fungsi yang sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah pusat.Fungsi yang menyangkut pelayanan masyarakat yang perlu disediakan secara beragam untuk seluruh daerah dikelola oleh pemerintah pusat.Fungsi pelayanan yang bersifat lokal, melibatkan masyarakat luas dan tidak memerlukan tingkat pelayanan yang standar, dikelola oleh pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan daerah masing-masing.
Secara struktural hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000. Berdasarkan ketentuan tersebut daerah diberi kesempatan untuk membentuk lembagalembaga yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Untuk lebih jelasnya, hubungan struktural tersebut dapat di lihat pada bagan berikut :
Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
Pada dasarnya pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain. Hubungan tersebut terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing. Visi dan misi kedua lembaga ini, baik di tingkat lokal maupun nasional adalah melindungi serta memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurus rumah tangga sendiri berdasarkan kondisi dan kemampuan daerah. Adapun tujuannya adalah untuk melayani masyarakat secara adil dan merata dalam berbagai aspek kehidupan. Fungsi pemerintah pusat dan daerah adalah sebagai pelayan, pengatur, dan pemberdaya masyarakat.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan criteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antarsusunan pemerintahan.
OTONOMI DAERAH
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing.
Menurut Kamus Hukum dan Glosarium, otonomi daerah merupakan kewenangan untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dari masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Encyclopedia of Social Scince, otonomi daerah merupakan hak sebuah organisasi sosial untuk mencukupi diri sendiri dan kebebasan aktualnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
1.Menurut F. Sugeng Istianto: Otonomi Daerah adalah sebuah hak dan wewenang untuk mengatur serta mengurus rumah tangga daerah.
2.Menurut Syarif Saleh: Otonomi Daerah merupakan hak yang mengatur serta memerintah daerahnya sendiri dimana hak tersebut merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat.
3.Menurut Kansil: Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, serta kewajiban daerah untuk mengatur serta mengurus daerahnya sendiri sesuai perundang-undangan yang masih berlaku.
4.Menurut Widjaja: Otonomi Daerah merupakan salah satu bentuk desentralisasi pemerintahan yang pada dasarnya ditujukan untuk memenuhi kepentingan bangsa dan negara secara menyeluruh dengan upaya yang lebih baik dalam mendekatkan berbagai tujuan penyelenggaraan pemerintahan agar terwujudnya cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.
5.Menurut Philip Mahwood: Otonomi Daerah merupakan hak dari masyarakat sipil untuk mendapatkan kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal mengekspresikan, berusaha mempertahankan kepentingan mereka masing-masing dan ikut serta dalam mengendalikan penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.
6.Menurut Benyamin Hoesein: Otonomi Daerah merupakan pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional Negara secara informal berada diluar pemerintah pusat.
7.Menurut Mariun: Otonomi Daerah merupakan kewenangan atau kebebasan yang dimiliki pemerintah daerah agar memungkinkan mereka dalam membuat inisiatif sendiri untuk mengatur dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki daerahnya.
8.Menurut Vincent Lemius: Otonomi Daerah adalah kebebasan/ kewenangan dalam membuat keputusan politik serta administrasi yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
DASAR HUKUM:
1.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2, Pasal 18B ayat 1
2.Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
3.Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
4.UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
5.UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
6.UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004).
PELAKSANAAN
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing.
Otonomi daerah diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839). Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah[2] sehingga digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437). Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah hingga saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).
Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
TUJUAN
Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut
1.Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
2.Pengembangan kehidupan demokrasi.
3.Keadilan nasional.
4.Pemerataan wilayah daerah.
5.Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
6.Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
7.Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Secara konseptual, Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama yang meliputi: tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi. Hal yang ingin diwujudkan melalui tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perwujudan tujuan administratif yang ingin dicapai melalui pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk sumber keuangan, serta pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah. Sedangkan tujuan ekonomi yang ingin dicapai dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
ASAS
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, terdapat 3 jenis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, yaitu asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan.
Desentralisasi
Adalah pemberian wewenang oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus Urusan daerahnya sendiri berdasarkan asas otonom.
Dekonsentrasi
Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
Tugas pembantuan
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
CIRI-CIRI OTONOMI DAERAH
Ciri-ciri otonomi daerah menurut UU No.22
1. Demokrasi dan demokratisasi lebih di tekankan pada peran serta masyarakat
2. Lebih mendekatkan pemerintah dengan rakyat
3. Pelaksanaan otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggungjawab
4. Tidak menggunakan system otonomi daerah bertingkat
5. Menguatkan rakyat melalui DPRD
SOAL
1.Apa yang dimaksud dengan otonomi daerah?
2.Sebutkan 3 tujuan otonomi daerah!
3.Apa yang dimaksud dengan Desentralisasi?
4.Sebutkan 3 ciri-ciri otonomi daerah!
5.Jelaskan mengenai otonomi daerah menurut Benyamin Hoesein!
JAWABAN
1.Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah.Dalam bahasa Yunani,otonomi berasal dari kata autis dan manis.Autos berarti sendiri dan nampak berarti aturan atau undang-undang,sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri/kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga senditi.
2.a)keadilan sosial
b)pemerataan wilayah daerah
c)Mendorong pemberdayaan masyarakat
3.Desentralisasi adalah pemberian wewenang oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus urusan daerahnya sendiri berdasarkan asas otonom.
4.a) lebih mendekatkan pemerintah dengan rakyat
b) tidak menggunakan system otonomi daerah bertingkat
c) menguatkan rakyat melalui DPRD
5.Menurut Benyamin Hoesein: otonomi daerah merupakan pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional Negara secara informal berada diluar pemerintah pusat
POSTER BIDANG POLITIK
Diva Ayunda
X TO 1
(Berkelompok)
Filosofi:"kajian multiperspektif dan strategi pemberantasan korupsi dalam berbagai pendekatan"
Soal :
Atas pandemi covid-19 ini menjadi suatu ancaman bagi kesehatan. Ekonomi kestabilan nasional dll. Menurut anda sebenarnya ancaman yang paling berpengaruh atas terjadinya musibah pandemi c 19 ini itu apa saja? Berikan alasannya.
Dan dampak apa saja dikehidupan
1. Pribadi anda,
2. Masyarakat
3. Keluarga
Serta apa yang seharusnya kalian lakukan agar bisa meminimalisir pandemi ini?
Dan apakah kesadaran diri begitu sangat penting untuk menangani ancaman pandemi C 19 ini yang sudah menyebar keseluruh dunia. Dan apakah dampak dari ketidaksadaran manusia?
JAWABAN:
-Ekonomi global menyusut karena pandemi covid-19,dan dapat berkontraksi lebih jauh jika pembatasan kegiatan ekonomi diperpanjang tanpa respons fisikal memadai.Jutaan pekerja beresiko kehilangan pekerjaan ketika hampir 100 negara menutup perbatasan nasional mereka.Itu bisa berarti kontraksi ekonomi global 0,9 persen pada akhir 2020,atau bahkan lebih tinggi jika pemerintah gagal memberikan dukungan pendapatan dan membantu meningkatkan belanja konsumen.Ketika bisnis kehilangan pendapatan,pengangguran cenderung meningkat tajam,maka akan mengubah guncangan sisi permintaan yang lebih luas bagi perekonomian.
-Dampak
1.Dampak bagi kehidupan pribadi yaitu tidak bisa menjalankan aktivitas apapun seperti biasanya di luar rumah,seperti sekolah diganti dengan sekolah jarak jauh,yang sedang bekerja/diluar kota tidak bisa pulang kampung.
2.Dampak bagi masyarakat yaitu mereka mengalami penurunan pendapatan yang sangat drastis saat pemerintah memberlakukan kebijakan menutup tempat wisata,membatasi masyarakat untuk berpergian dan meliburkan siswa belajar di sekolah.
3.Dampak bagi keluarga adalah perekonomian keluarga tidak stabil,kesusahan mencari masker,Handsanitizer,dll. Diperkirakan keluarga yang rawan miskin dari seluruh komponen itu kurang lebih ada 100.000kk
-Yang seharusnya dilakukan untuk meminimalisir pandemi covid-19 adalah:
1.Menjaga kesehatan imun tubuh
2.Mencuci tangan dengan benar
3.Terapkan Etika ketika bersin dan batuk
4.Menjaga jarak(social distance)
5.Gunakan masker bila sakit
6.Hindari makan daging tidak matang
-Dampak dari ketidaksadaran manusia terhadap pandemi covid-19 adalah dapat memperpanjang rantai covid-19, Virus dapat menular kepada siapa saja dan akan menambah kasus kematian akibat kasus ini.
Soal
1. Jelaskan pengertian wawasan nusantara
2. Sebutkan dan Jelaskan asas-asas dalam konsep wawasan nusantara
3. Tuliskan dan jelaskan unsur unsur dasar konsep wawasan nusantara
4 .Tuliskan fungsi dr wawasan nusantaraa.
5. Bagaimana latar belakang terbentuknya wawasan nusantara dalam konteks NKRI? Dan apa yang terjadi jika Indonesia tidak memiliki kpnsep wawasan nusantara?
Jawaban
1.Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa, dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut, dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan. Wawasan nasional itu selanjutnya menjadi pandangan atau visi bangsa dalam menuju tujuan dan cita-cita nasionalnya.
2.Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama. Harus disadari bahwa jika asas wawasan nusantara diabaikan, komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai-berainya bangsa dan negara Indonesia.
Asas wawasan nusantara terdiri atas: kepentingan yang bersama, tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, dan kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
3. 1.)Wadah
Meliputi kekayaan alam dan penduduk dengan beragam budaya.
2.)Isi
Aspirasi bangsa yang bertujuan untuk mencapai tatanan kehidupan bermasyarakat yang ideal di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.)Tata laku
Pertemuan antara wadah dan isi yang mengasilkan mentalitas dan cita-cita bersama untuk menjadikan Indonesia yang inklusif dan membangun.
4. Fungsi wawasan nusantara adalah sebagai suatu pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
5.LATAR BELAKANG
Falsafah pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nusantara. Nilai-nilai tersebut adalah:
1.Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
2.Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
3.Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
a)Aspek kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
b)Aspek sosial budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar mengenai berbagai macam ragam budaya
c)Aspek sejarah
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
Apabila negara Indonesia tidak mengandung lagi konsep wawasan Nusantara,maka solidaritas bangsa akan terbelah.Selain itu, kedaulatan yang dianut oleh suatu negara dalam konsep bangsa akan hilang dan yang terpenting tidak akan ada lagi sifat nasionalisme suatu bangsa terhadap negara.
POSTER BIDANG POLITIK
Diva Ayunda
X TO 1
(Berkelompok)
Filosofi:"kajian multiperspektif dan strategi pemberantasan korupsi dalam berbagai pendekatan"
Soal :
Atas pandemi covid-19 ini menjadi suatu ancaman bagi kesehatan. Ekonomi kestabilan nasional dll. Menurut anda sebenarnya ancaman yang paling berpengaruh atas terjadinya musibah pandemi c 19 ini itu apa saja? Berikan alasannya.
Dan dampak apa saja dikehidupan
1. Pribadi anda,
2. Masyarakat
3. Keluarga
Serta apa yang seharusnya kalian lakukan agar bisa meminimalisir pandemi ini?
Dan apakah kesadaran diri begitu sangat penting untuk menangani ancaman pandemi C 19 ini yang sudah menyebar keseluruh dunia. Dan apakah dampak dari ketidaksadaran manusia?
JAWABAN:
-Ekonomi global menyusut karena pandemi covid-19,dan dapat berkontraksi lebih jauh jika pembatasan kegiatan ekonomi diperpanjang tanpa respons fisikal memadai.Jutaan pekerja beresiko kehilangan pekerjaan ketika hampir 100 negara menutup perbatasan nasional mereka.Itu bisa berarti kontraksi ekonomi global 0,9 persen pada akhir 2020,atau bahkan lebih tinggi jika pemerintah gagal memberikan dukungan pendapatan dan membantu meningkatkan belanja konsumen.Ketika bisnis kehilangan pendapatan,pengangguran cenderung meningkat tajam,maka akan mengubah guncangan sisi permintaan yang lebih luas bagi perekonomian.
-Dampak
1.Dampak bagi kehidupan pribadi yaitu tidak bisa menjalankan aktivitas apapun seperti biasanya di luar rumah,seperti sekolah diganti dengan sekolah jarak jauh,yang sedang bekerja/diluar kota tidak bisa pulang kampung.
2.Dampak bagi masyarakat yaitu mereka mengalami penurunan pendapatan yang sangat drastis saat pemerintah memberlakukan kebijakan menutup tempat wisata,membatasi masyarakat untuk berpergian dan meliburkan siswa belajar di sekolah.
3.Dampak bagi keluarga adalah perekonomian keluarga tidak stabil,kesusahan mencari masker,Handsanitizer,dll. Diperkirakan keluarga yang rawan miskin dari seluruh komponen itu kurang lebih ada 100.000kk
-Yang seharusnya dilakukan untuk meminimalisir pandemi covid-19 adalah:
1.Menjaga kesehatan imun tubuh
2.Mencuci tangan dengan benar
3.Terapkan Etika ketika bersin dan batuk
4.Menjaga jarak(social distance)
5.Gunakan masker bila sakit
6.Hindari makan daging tidak matang
-Dampak dari ketidaksadaran manusia terhadap pandemi covid-19 adalah dapat memperpanjang rantai covid-19, Virus dapat menular kepada siapa saja dan akan menambah kasus kematian akibat kasus ini.
Soal
1. Jelaskan pengertian wawasan nusantara
2. Sebutkan dan Jelaskan asas-asas dalam konsep wawasan nusantara
3. Tuliskan dan jelaskan unsur unsur dasar konsep wawasan nusantara
4 .Tuliskan fungsi dr wawasan nusantaraa.
5. Bagaimana latar belakang terbentuknya wawasan nusantara dalam konteks NKRI? Dan apa yang terjadi jika Indonesia tidak memiliki kpnsep wawasan nusantara?
Jawaban
1.Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa, dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut, dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan. Wawasan nasional itu selanjutnya menjadi pandangan atau visi bangsa dalam menuju tujuan dan cita-cita nasionalnya.
2.Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama. Harus disadari bahwa jika asas wawasan nusantara diabaikan, komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai-berainya bangsa dan negara Indonesia.
Asas wawasan nusantara terdiri atas: kepentingan yang bersama, tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, dan kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
3. 1.)Wadah
Meliputi kekayaan alam dan penduduk dengan beragam budaya.
2.)Isi
Aspirasi bangsa yang bertujuan untuk mencapai tatanan kehidupan bermasyarakat yang ideal di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.)Tata laku
Pertemuan antara wadah dan isi yang mengasilkan mentalitas dan cita-cita bersama untuk menjadikan Indonesia yang inklusif dan membangun.
4. Fungsi wawasan nusantara adalah sebagai suatu pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
5.LATAR BELAKANG
Falsafah pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nusantara. Nilai-nilai tersebut adalah:
1.Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
2.Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
3.Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
a)Aspek kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
b)Aspek sosial budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar mengenai berbagai macam ragam budaya
c)Aspek sejarah
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
Apabila negara Indonesia tidak mengandung lagi konsep wawasan Nusantara,maka solidaritas bangsa akan terbelah.Selain itu, kedaulatan yang dianut oleh suatu negara dalam konsep bangsa akan hilang dan yang terpenting tidak akan ada lagi sifat nasionalisme suatu bangsa terhadap negara.

Komentar
Posting Komentar