Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2020

Bab 8 Otonomi Daerah

Gambar
BAB 8 HUBUNGAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dua cara yang dapat menghubungkan antara pemerintah pusat dan pemeritah daerah. Cara Pertama, disebut dengan sentralisasi, yakni segala urusan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi. Cara kedua, dikenal sebagai desentralisasi, yakni segala urusan, tugas, dan wewenang pemerintahan diserahkan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah. Terdapat tiga faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, urusan, tugas, dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah. Fungsi yang sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah pusat.Fungsi yang menyangkut pelayanan masyarakat ya...